Hak Santunan Korban Kecelakaan Dan Sedikit Cerita Tentang Ira Guslina





Assalamu'alaikum..
Kali ini saya ingin menuliskan sedikit tentang moms blogger pemenang arisan link yaitu mba Ira Guslina.Saya bertemu dengan pemilik blog www.duniabiza.com ini saat ulang tahun KEB yang ke 5 di Senayan City,saat itu saya dan beliau dapat domain gratis karena bertanya ke mas Erwin saat itu.

Semenjak saat itu kita saling kontek -kontekan melalui inbox twitter .Wanita berkacamata berdarah minang ini sudah memiliki 2 orang anak dan tahu ga,beliau ini awalnya seorang wanita karir yang kemudian hijrah menjadi full time mommy.

Sebagian wanita mungkin sulit untuk memilih hijrah apalagi beliau yang saat bekerja itu sudah hilir mudik keluar negri gratis dari kantornya.Duh bisa kebayang donk gimana enaknya saat beliau menjadi wanita karir.Perlu diacungi 2 jempol ketika beliau memutuskan menjadi full time mommy dan blogger.



Saat ini beliau tidak memakai jasa baby sitter untuk mengurus anak anaknya.Beliau terjun langsung mengurus rumah dan anak anaknya.Wanita yang hobi menulis sejak SD ini kembali aktif ngeblog beberapa bulan kebelakang tepatnya di tahun 2015.,Kalau ngeblog sih sudah dari tahun 2009.



***

Saya pun coba menilik blog milik dia di www.duniabiza.com yang isinya aneka info lowongan ,info lomba ,parenting mau pun event.Ada satu postingan yang menarik dan patut di sebarkan menurut saya ,yaitu tentang "Hak Korban Kecelakaan" .Saat ini mungkin banyak yang kurang tau atau paham kalau ternyata korban kecelakaan itu mendapat santunan ,walau hanya kecelakaan di sebuah gang.

Jujur sih saya baru tahu kalau ternyata kecelakaan di sebuah gang itu bisa dapat santunan dari Jasa Raharja.Banyak yang takut melaporkan kecelakaan menuntut santunan yang menjadi hak nya akibat kelengkapan surat kendaraan dan tidak tahu alur meminta hak nya itu.
Perlu di garis bawahi bahwa Santunan yang menjadi hak kita tidak ada hubungan dengan kelengkapan kendaraan,jadi jangan takut untuk mencairkan santunan ini ya.



Kecelakaan yang mendapat santunan bisa menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum dan mulai dari luka ringan yang membutuhkan penanganan rumah sakit hingga luka besar.

 Apa saja yang harus dilakukan untuk bisa mencairkan santunan ?


  1. Lengkapi formulir yang sudah disediakan dan lengkapi data diri.Salah satu anggota keluarga korban( walau masih dalam posisi kemalangan ringan atau berat) dapat segera mendatangi kantor Jasa Raharja atau bisa juga menghubungi call center perusahaan untuk mengetahui teknis klaim .
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap (foto foto,surat keterangan dari rumah sakit atau dokter)
  3. Setelah berkas lengkap dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Besar santunan yang di dapat :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36 & 37/PMK.010/2008 Tanggal 28 Februari 2008, setiap korban kecelakaan di darat maupun laut mendapat santunan sebagai berikut :

  1. Biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp 10jt
  2. Biaya santunan untuk korban yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 25jt (besaran santunan dibedakan untuk setiap anggota tubuh yang cacat)
  3. Santunan untuk korban meninggal dunia di darat atau laut senilai Rp 25jt
  4. Santunan biaya penguburan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 2jt

Untuk korban yang mengalami kecelakaan di udara ini dia besar bangunannya :

  1.  Hak korban untuk memperoleh biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 25jt
  2. Jika mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp 50jt
  3. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia bangunannya yaitu Rp 50jt
  4. Untuk korban yang tidak memiliki ahli waris Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 2jt untuk penguburan
Masa kadaluarsa santunan Klaim jika :

  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadi kecelakaan 
  2. Tidak melakukan pengurusan pencairan santunan oleh keluarga padahal klaim sudah di setujui Perusahaan akan menunggu 3 bulan semenjak klaim disetujui sebelum akhirnya dianggap batal.
Siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris?

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala berikut :

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak anaknya yang sah
  3. Orang Tua yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris ,maka diberikan penggantian biaya penguburan .
Nah...itu dia tahap -tahapnya guys ini semua saya lihat dari tulisan mba Ira Guslina.Buat mba Ira Agustina semoga kita ketemu lagi ya di next event and keep blogging Semangat !!. 




Tidak ada komentar

Hallo, mohon tidak komentar dengan link hidup ya 😉