Memperkuat Ekosistem Perlindungan Pemanfaatan Aset Tanah Wakaf



"Ini mesjid adalah tanah wakaf nenek saya, jadi saya yang mengelola", ujar salah satu anggota keluarga nenek yang sudah almarhum belasan tahun lalu. Ya, masih dalam ingatan saya kalau dulu waktu saya kecil alm. Nenek yang rumahnya tidak jauh dari rumah kami datang kerumah untuk memohon Papa menjadi saksi yang mana nenek tersebut akan mewakafkan sebidang tanah di samping rumahnya untuk di bangun mesjid. 


Sebidang tanah itu akhirnya dibangun sebuah Mesjid yang dana pembangunan dari urunan masyarakat dan para donatur. Mesjid itu masih berdiri hingga kini namun ada sedikit selentingan kalau Mesjid itu harus dikelola oleh cucu dari alm. Nenek tersebut dan masalah ini agak mengusik dilingkungan saya.

Saya dan Papa sih tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola Mesjid karena sekarang Mesjid tersebut milik umat bukan satu keluarga. Sebenarnya masalah tanah wakaf seperti ini banyak terjadi di Indonesia yang mana ahli waris mempersoalkan tanah yang padahal sudah di wakafkan.


Diatas tadi merupakan salah satu problema masalah wakaf bahkan tak sedikit ahli waris atau anggota keluarga yang mempermasalahkan tanah yang sudah diwakafkan oleh orang tuanya, contohnya saja belum lama ini ada salah satu keluarga  yang ingin menjual tanah yang sudah diwakafkan oleh orang tuanya terdahulu.

Ada banyak masalah yang terjadi mengenai perwakafan ini nah untuk memecahkan persoalan ini dibutuhkan ketegasan Nadzir yang mengurus tanah wakaf tersebut dan bukti hukum yang jelas kalau tanah tersebut sudah milik umat bukan pribadi. Peran Nadzir tidak hanya menyelesaikan masalah mengenai wakaf saja tapi juga harus bisa mengelola dan mengembangkan potensi wakaf.

Guna untuk mengembangkan potensi wakaf serta perlindungan aset harta benda wakaf makannya dihadirkanlah Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dengan Tema Memperkuat Ekosistem Perlindungan Pemanfaatan Tanah Wakaf di Depok, Jawa Barat.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya bahwa potensi wakaf di Indonesia ini sangat besar bahkan mampu mengetaskan kemiskinan. Tujuan dari diadakan meeting forum diskusi ini adalah agar elemen-elemen yang ada didalam wakaf ini bisa memahami potensi-potensi dan peluang-peluang didalam pemanfaatan aset-aset wakaf.

Seperti yang kita ketahui pengelolaan wakaf memiliki aspek yang sangat kompleks baik secara hukum, sosial , ekonomi, kebijakan kelembagaan dan Kementerian agama sebagai regulator pemanfaatan memiliki visi untuk menggerakan perwakafan ini menjadi salah satu dalam menopang ekonomi syariah di tanah air Indonesia.

Wakaf juga tidak hanya dilihat sebagai perbuatan ibadah tetapi juga dilihat sebagai potensi ekonomi masyarakat yang memiliki sumbangan bagi upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran dalam membangun berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur ekonomi kemanusiaan di tengah masyarakat.

Meeting forum ini mengundang berbagai para pembicara atau narasumber untuk memberikan -hal yang berkaitan dengan pemahaman tentang wakaf, berkaitan dengan pengamanannya dan berkaitan dengan prosedur serta mekanisme yang ditempuh ketika suatu kondisi yang mengharuskan harta benda wakaf itu mengalami perubahan status digunakan untuk kepentingan umum misalnya pembangunan jalan dan berbagai proyek-proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah.

Saat ini kita tahu kalau potensi wakaf itu sangat besar dan mampu mengetaskan kemiskinan namun ada berbagagai hambatan yang harus dilalui misalnya dari Nadzir atau pengelola wakaf di Indonesia masih belum profesional karena beberapa hal misalnya kerja sambilan, berfikir tradisional, kurang kreatif, skill tidak optimal, sering mengeluh dan mudah menyerah.



Meski begitu percayalah bahwa semua yang berperan di perwakafan ini sudah berusaha untuk memajukan dan mengembangkan potensi wakaf di Indonesia misalnya saja Badan Wakaf Indonesia ( BWI).

Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.  Tujuan  BWI dibentuk adalah dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia :

  • Melakukan pembinaan terhadap Nahzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  • Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  • Memberikan persetujuan dan /atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  • Memberhentikan Nahzir dan mengganti Nahzir
  • Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.


Kalau melihat dari tugas BWI yang sangat banyak ini kita bisa optimistis perlindungan pemanfaatan aset wakaf itu akan lebih baik lagi dan tentunya potensi wakaf produktif juga akan berkembang. Disini juga peran Nadzir harus benar-benar mengetahui tugasnya misalnya jika ada Penukaran atau perubahan status harta benda wakaf makan Nadzir harus tahu dokumen apa saja yang harus dibawa dan alurnya seperti apa sih kalau mengurus perubahan status harta benda wakaf itu.


Urutan Proses Pengajuan Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf



1.Surat permohonan Nazhir perihal pengajuan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah melalui Kepala Kantor Kementrian Agama Kab/ Kota dengan menjelaskan alasan Tukar Menukar Harta Benda wakaf dengan melampirkan :

Dokumen Harta Benda Wakaf meliputi : Akta Ikrar Wakaf atau APAIW dan Sertifikat Wakaf atau Sertifikat Harta Benda serta bukti laim kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dokumen Harta Benda Penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Hasil penilaian harta benda wakaf yang akan ditukar dan penukarannya oleh penilai atau penilai publik
KTP Nahzhir

2. Kepala kantor wilayah membentuk Tim Penetapan yang terdiri dari unsur,

Pemerintah daerah Kab/Kota
Kantor pertahanan kab/kota
MUI Kab/Kota
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Nahzir
KUA Kecamatan.

3. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar menukar harta benda wakaf danmenyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Kab/ Kota.


4. Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada kepala kantor wilayah dan kepaka BWI Provinsi.

5. BWI memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Ptovinsi.

6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf.

Saat ini pengurusan seperti ini sangat cepat kok yang bikin lama yaitu kadang orang yang mengajukan tukar menukar harta benda wakaf tidak lengkap dokumennya. 

Perlu diketahui juga nih untuk berwakaf kita tidak perlu menunggu harus punya tanah atau bangunan untuk diwakafkan karena saat ini kita bisa wakaf uang dan mengenai wakaf uang ini kamu bisa baca tulisan saya di Zakat dan Wakaf Zaman Now Semakin Mudah . Dengan berwakaf kita bisa mendapatkan pahala dan turut serta membangun negeri, so yuk mulai wakaf. 












22 komentar

  1. Sering seklai denger, tanah sudah diwakafkan ortunya eh digugat ma anak-anaknya. Sedangkan surat menyurat tidak kuat. seidh rasanya liat masjid smapai dihancurkan gara-gara hal ini.

    BalasHapus
  2. MasyaAllah, info ini berguna sekali buat saya.
    Saya mau tanya, adakah biaya yang harus kita bayar untuk mendaftarkan tanah waKaf?

    BalasHapus
  3. Ulasan yg bagus sekali..
    Memang msh banyak ahli waris yg belum paham bahwasannya tanah yg sudah diwakafkan itu sudah bukan hak milik mereka lagi.
    Mwreka gak punya hak untuk ngatur2, apalagi mau diambil dan dijual lagi.

    Jika ingin mengatur untuk kebaikan masjid itu sendiri atau masyarakat, ya badan kenadziran masjid dan juga masyarakat sekitar harus diajak musyawarah.

    BalasHapus
  4. Mba Amel, informasi ini sungguh sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga khususnya.
    .
    Kira2 kalo kita kontak pribadi langsung buat nanya-nanya tentang hal ini bisa gak ya?

    Salam kenal

    BalasHapus
  5. Tulisan yang sangat menarik ini. Saya sih belum menemukan kasus terkait dengan tanah wakaf. Cuma memang perlu aturan dan badan khusus yang perlu menangani ini agar mencegah hal hal yang tidak diinginakn seperti kasus masjid.

    BalasHapus
  6. Baru denger ada yang mempermasalahkan tanah wakaf. Kalo udah diwakafkan ya seharusnya jadi milik umat ya. Info ini berguna sekali untuk orang2 kayak aku yang awam tentang perijinan. Makasi mbak.

    BalasHapus
  7. Udah di wakafkan kok ya dijual apalagi masih dibilang hak milik sama keturunannya, serakah juga ya keluarganya, setuju banget ini setiap wakaf harus dilindungi

    BalasHapus
  8. Seperti yg Mbak Amel tulis di atas:

    Wakaf juga tidak hanya dilihat sebagai perbuatan ibadah tetapi juga dilihat sebagai potensi ekonomi masyarakat yang memiliki sumbangan bagi upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran dalam membangun berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur ekonomi kemanusiaan di tengah masyarakat.

    Penting banget memang ada pihak yg juga mampu menyelesaikan permasalahan terkait wakaf

    BalasHapus
  9. Pemahaman tentang wakaf memang belum semuanya tahu. Jadi kadang tidak adanya bukti tertulis yang mengenai tanah yang diwakafkan banyak dijumpai. Sehingga kadang timbul masalah dari ahli waris sendiri. Semoga informasi semacam ini banyak disosialisasi sehingga byk pihak paham untuk menghindari hal2 yang tidak diingini..

    BalasHapus
  10. nauzhubillah sekarang banyak sekali kasus persengketaan ttg wakaf ini ya mba. luar biasa memang kalau udah ngomongin mengenai harta. memang harus kudu paham tentang ilmu nya biar gak ada sengketa. bagus banget tulisannya mba.

    BalasHapus
  11. Sering terjadi memang, Mbak Amel. Bahkan pernah ada kasus Mbak. Tanah wakaf untuk pemakaman. Nah ahli warisnya nuntut dan makam itu pada dibongkarin.
    Makanya memang perlu aturan pasti soal tanah wakaf ini.

    BalasHapus
  12. Bagus ini untuk mensosialisasikan BWI ke masyarakat. Dengan informasi yg detail insyaallah kepastian hukum mengenai praktik wakaf di masyarakat akan lebih terjamin. Walaupun UU Wakaf sudah lama (tahun 2004), implementasinya belum secara luas dipahami masyarakat.

    BalasHapus
  13. Wah iya mbak, makanya kudu ada saksi atau mungkin sekalian dari lembaga/ organisasi masyarakat apa gtu ya supaya pihak kelaurga tdk mempermasalahkan lagi soal tanah/ bangunan yang diwakafkan.
    Iya potensi wakaf di Indonesia begitu besar, moga2 kita jg selalu dimudahkan untuk berwakaf ya, krn pahalanya mengalir terus sampai kelak kita gak ada...

    BalasHapus
  14. Setuju banget dengan isi tulisan ini. Penting banget untuk bisa mengadministrasikan harta wakaf biar ga jadi kisruh

    BalasHapus
  15. Penting banget ya mom pengetahuan tentang wakaf ini.. Soalnya perlu banget adanya administrasi seperti ini biar ga disalah gunakan ya...

    BalasHapus
  16. Bener banget mbak. Aku justru tertarik dengan wakaf uang atau wakaf tunai. Kalau nunggu punya aset, property atau uang segudang, kayaknya malah ditunda-tunda. Keburu gak ada kan ya? Hehehe.

    BalasHapus
  17. Membuka wawasan banget soal tanah wakaf ya, soalnya emang banyak kisah kejadian seperti itu. Orangtua mewakafkan tanah, pas meninggal, tanahnya malah diakui sama ahli Waris. Padahal Kan emang bukan milik pribadi lagi status tanahnya

    BalasHapus
  18. Potensi wakaf di Indonesia memang sangat besar, ya. Bukan cuma hanya sebagai ibadah, tetapi potesi ekonomi yang ada. Betul juga sih, kadang ahli warispewakaf yang menjadi pengelola masjid yang iwakafkan.

    BalasHapus
  19. di desaku masih banyak sekali yang salah mengartikan tanah wakaf, hingga akhirnya ada yang mencabut tanah wakaf untuk kepentingan pribadi dengan berbagai alasan

    BalasHapus
  20. Syariat Islam sekarang semakin meluas dan fleksibel yac Bun. Seperti wakaf yang kini semakin fleksibel mengikuti eranya/ zamannya. Semoga semakin banyak yang berwajah karena wajar itu mudah.

    BalasHapus
  21. Masalah tanah wakaf ini memang harus jelas sejelas-jelasnya ya. Karena ya begitu itu. Khawatir anak keturunan nya mempermasalahkan. Beruntung udah ada lembaga khusus yang menanganinya.

    BalasHapus
  22. Sekarang ini hampir menjamur program wakaf dengan wujud uang. Hal ini memudahkan seseorang yang ingin wakaf. Biasanya wakaf semacam ini memanfaatkan teknologi alias online. Bolehkah wakaf yang demikian?

    BalasHapus

Hallo, mohon tidak komentar dengan link hidup ya 😉