"Astagfirullah, seketika istighfar melihat berita kebakaran hutan dan lahan di Hawai yang melanda pulau Maui", banyak sekali video bencana tersebut di sosial media. Miris sekali lihat bencana tersebut dan seketika teringan hutan di Indonesia yang ternyata Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan itu masih terjadi. Mengenai Karthutla ini saya dapatkan update terbaru saat menghadiri online gathering beberapa waktu lalu bersama Eco Blogger Squad.
Online gathering kali ini mengambil tema #BersamaBergerakberdaya Indonesia Merdeka dari Kebakaran Hutan dan Lahan. Narasumber kali ini yaitu kak Iola Abas, Koordinator Nasional Pantau Gambut yang akrab disapa Kak Ola. Saat ini Indonesia masih banyak PR menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, dan bahkan beberapa teman EBS juga masih langganan menjadi korban Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sebelum ke intinya, kak Ola membahas dulu apa itu lahan gambut. Lahan gambut, Indonesia memiliki luasan lahan gambut sebanyak 14,9 juta hektare. Sebanyak 5,8 juta hektare beralih fungsi. Sedikit info gambut adalah lahan basah yang terbentuk dari timbunan material organik, seperti sisa pohon, dedaunan dan rerumputan yang tidak terdekomposisi dengan sempurna dan menumpuk selama ribuan tahun hingga membentuk endapan yang tebal.
Lahan gambut bersifat seperti spons yang dapat menyerap dan menyimpan air dalman jumlah banyak sehingga tetap basah sepanjang tahun. Sebanyak 5m,8 juta hektare lahan gambut beralih fungsi, lalu apa itu alih funsi? yaitu penebangan skala besar untuk mengosongkan lahan, dibuat kanal-kanal untuk mengeringkan lahan yang tadinya harus basah menjadi turun menjadi degeradasi sehingga fungsinya lahan gambut sebagai spons penyerap air menjadi hilang. Karena jadi kering lahan gambut jadi mudah terbakar.
Yups, lahan gambut beralih fungsi jadi area perkebunan, perhutanan dan lainnya sehingga karakteristiknya jadi hilang dan jika terbakar maka susah dipadamkan itu sebabnya kita harus melindungi dan melestarikan lahan gambut agar tetap terjaga fungsi alaminya.
Alih Fungsi Lahan Gambut
Sebenarnya alih fungsi lahan itu baik atau tidak sih? ya tergantung peruntukannya karena sekarang ini banyak mengatasnamakan pembangunan banyak lahan-lahan termasuk hutan lindung untuk industri seoerti industri sawit, pemukiman, pembangunan jalan tol dan lainnya Alih fungsi itu merupakan lingkaran setan yaitu lahan gambut dibuka, dikeringkan dibakar yang bisa menjadi Karhutla dan melepaskan emisi karbon sehingga mengakibatkan global warming. Saat ini bukan lagi global warming karena kemarau yang panjang, iklim juga tidak menentu yaitu anomali cuaca.
Peran Penting Lahan gambut
- Habitat untuk perlindungan keanekaragaman hayati
- Menunjang perekonomian masyarakat lokal
- Mengurangi dampak bencana banjir dan kemarau
- Lahan gambut menjaga perubahan iklim
- Rusaknya Ekosistem, rantai makanan rusak, satwa liar masuk ke perkampungan, fungsi ekologis hutan gambut rusak dan hilangnya keanekaragaman hayati.
- Kabut Asap, kesehatan manusia terganggu, aktivitas perekonomian terhambat, sekolah diliburkan, akses transportasi udara terhambat.
- Hilangnya Ruang hidup warga sekitar, petani tidak punya lahan garap dan terpaksa menjadi buruh.
- Mempercepat laju perubahan iklim, anomali cuaca, gagal panen munculnya virus penyakit baru danhilangnya dataran pesisir
- Kerugian Ekonomi Negara
- Pembuatan sekat bakar yakni jalur yang dibersihkan dari bahan bakar yang sengaja dibuat di wilayah yang rawan terjadi kebakaran untuk mencegah penyebaran api apabila terjadi kebakaran.
- Pemadaman manual, dengan mobil pemadam kebakaran dan tangki air.
- Water bombing, yaitu menjatuhkan bom air dari helikopter untuk memadamkan api
- Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan cara penyemaian garam untuk menciptakan awan hujan di atas area yang terbakar.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan api di lahan gambut Implementasi komitmen dan kebijakan restorasi gambut tak terkoordinasi dan berkelanjutan
- Tumpang tindih antar status kepemilikan lahan gambut dan izin penggunaannya kerap menjadi penghalang dalam pelaksanaan program restorasi gambut
- Evaluasi terhadap izin2 yang sudah terbit tidak berjalan dengan baik
- Pemberian izin yang terburu-buru tanpa kajian lingkungan
- Penegakkan hukum yang tidak mempunyai efek jera
- Kebutuhan dana yang besar dan komitmen jangka panjang untuk merestorasi gambut
- Belum ada peta gambut yang detail yang dapat membantu dalam penyusunan rencana restorasi gambut yang tepat sasaran.
- Diperlukan partisipasi masyarakat dalam menyumbang pengetahuan pengelolaan gambut tradisional yang berkelanjutan, dan dalam memantau kelangsungan program restorasi gambut di lapangan.
Tidak ada komentar
Hallo, mohon tidak komentar dengan link hidup ya 😉