Potensi Wakaf Dan Proses Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf



"Potensi wakaf itu sangat besar, bisa mengetaskan kemiskinan."


Apakah kalian setuju dengan kalimat pembuka diatas? saya sih setuju dan percaya banget kalau wakaf itu bisa mengetaskan kemiskinan jika dikembangkan dengan baik dan benar. Lalu bagaimana sih wakaf itu dikembangkan dan apa saja sih kendalanya? jawaban dari pertanyaan tersebut saya dapatkan saat menghadiri acara Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf beberapa waktu lalu bersama Kementerian Agama RI, Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas ) dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Grantage, BSD, Tangerang Selatan.

Acara yang dilaksanakan selama 3 hari 2 malam tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten dibidangnya dan disinilah saya mendapatkan banyak ilmu mengenai zakat, wakaf dan berbagai aturan yang harus dipatuhi jika ingin tukar menukar harta benda wakaf. hal yang pertama dibahas yaitu mengenai potensi wakaf. Wakaf dalam program pengetasan kemiskinan melalui pengembangan wakaf yang dijelaskan oleh Prof. dr. H. Muhammadiyah Amin. 

Wakaf, menurut wikipedia memiliki arti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta/benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Di Indonesia sendiri wakaf memiliki dasar hukum yang tertulis di UUD lho.

Dasar HukumWakaf 

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 42 Tahun 2006  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.


Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim dan bahkan terbanyak di dunia Indonesia memiliki aset wakaf yang sangat besar jumlahnya. Menurut sumber dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Luas Tanah Waakaf di Indonesia yaitu ; 4.359.443.170 M2 dimana jumlah tersebut sebanyak 66% sudah bersertifikat dan sebagian lagi belum bersertifikat.

Kalau melihat jumlah tanah wakaf yang luar biasa banyaknya tentu kalau dilaksanakan pengembangan wakaf ini benar-benar bisa cepat mengetaskan kemiskinan ya, namun tau ga sih ternyata disini itu ada masalah besar yaitu Nadzhir yang belum profesional.

Nadzir atau pengelola wakaf di Indonesia masih belum profesional karena beberapa hal misalnya kerja sambilan, berfikir tradisional, kurang kreatif, skill tidak optimal, sering mengeluh dan mudah menyerah.

Masalah Nadzir ini mungkin harus diselesaikan dengan cara pendekatan kali ya tapi balik algi sih menuru saya kembali ke personal masing-masing juga namun yang pasti sangat tepat nih Meeting Forum kali ini dihadirkan pula para Nadzir agar mereka mendapatkan edukasi dan pengetahuan baru mengenai wakaf. 

Lalu bagaimana sih agar wakaf dapat diperdayakan? 


Untuk memperdayakan wakaf maka dibutuhkan yang namanya kerjasama atau dengan Implementasi Hubungan Kemitraan Wakaf bisa memlaui beberapa pola:
  • Pola Built, Operate and Transfer (BOT)
  • Pola persewaan
  • Pola kerjasama pengelolaan.
Semua pola jika dilakukan dengan benar maka akan menghasilkan hubungan kemitraan yang baik.

Selain kemitraan potensi wakaf yang besar adalah wakaf uang. Nah kalau wakaf uang sendiri saya pernah menghadiri kerjasama sebuah perusahaan asuransi dan salah satu penyalur dana wakaf dompet duafa,  dimana wakaf uang tersebut dijadikan sebuah lahan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.  Jadi lahan yang di beli dari dana wakaf itu dijadikan lahan perkebunan dan bisa baca disini.

Potensi wakaf uang itu ternyata juga sangat besar lho sekarang coba bayangin saja jika penduduk muslim ada 4 juta berpenghasilan 5 juta perbulan dan mengeluarkan wakaf uang 5.000 perbulan maka potensi wakaf yang terkumpul adalah Rp. 2,288 Triliun, jumlahnya cukup besar bukan? . Dan mengenai wakaf produktif juga tak kalah besar potensinya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat misalnya saja Rumah sakit dan pengembangan swalayan .

Intinya sih jika pemberdayaan wakaf produktif secara optimal dapat membantu pemerintah dalam mensejahterakan rakyat karena jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan baik dibidang ekonomi, agama, sosial budaya dll. 




Melihat potensi yang cukup besar semoga saja para Nadzir bisa mengelola wakaf dengan baik sehingga potensi wakaf tersebut bisa berkembang. Lalu tahu ga sih kalau status tanah wakaf itu bisa berubah? nah berikut penjelasan dari H. Muhammad Fuad Nasar, M.Sc selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang membahas mengenai Perubahan Status Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum Positif.


Seperti yang kita ketahui saat ini pembangunan infrastruktur itu sedang gencar-gencarnya di berbagai daerah tapi pernah kepikiran ga sih kalau pembangunan infrastruktur seperti jalan tol ini otomatis banyak sekali tanah wakaf yang harus di gusur dan dijadikan jalan tol? nah disini jangan negatif dulu ya karena ini boleh dan ada dasar hukumnya lho.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Peneyelengaaraan  Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan " pelaksanaan ganti rugi terhadap tanah wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf".

  • Undang-undang Nomor 41 2004 tentang wakaf
  • Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tetang wakaf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peratturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan izin Tukar Menukar Benda wakaf.
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 81Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf.

Ya itu tadi adalah dasar hukum tentang tukar menukar benda wakaf, dan segala prosedur tukar menukar juga ada dasar hukumnya, begitu juga keputusan atau izin tertulis dikeluarkan harus memnuhi segala pertimbangan dan sesuai aturan yang berlaku. dan buat yang ingin mengetahui proses izin tukar menukar harta benda wakaf bisa perhatikan urutan dari prosesnya agar cepat terselesaikan.


Urutan Proses Pengajuan Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf


1. Surat permohonan Nazhir perihal pengajuan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah melalui Kepala Kantor Kementrian Agama Kab/ Kota dengan menjelaskan alasan Tukar Menukar Harta Benda wakaf dengan melampirkan :

  • Dokumen Harta Benda Wakaf meliputiAkta Ikrar Wakaf atau APAIW dan Sertifikat Wakaf atau Sertifikat Harta Benda serta bukti laim kepemilikan harta benda yang sah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Dokumen Harta Benda Penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Hasil penilaian harta benda wakaf yang akan ditukar dan penukarannya oleh penilai atau penilai publik
  • KTP Nahzhir
2. Kepala kantor wilayah membentuk Tim Penetapan yang terdiri dari unsur,
  • Pemerintah daerah Kab/Kota
  • Kantor pertahanan kab/kota
  • MUI Kab/Kota
  • Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  • Nahzir
  • KUA Kecamatan.
3. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar menukar harta benda wakaf danmenyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Kab/ Kota.

4. Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada kepala kantor wilayah dan kepaka BWI Provinsi.

5. BWI memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Ptovinsi.

6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf.


Ya, semua ada syarat dan harus melalui proses jika ingin menukar harta benda wakaf. Saat ini pengurusan seperti ini sangat cepat kok yang bikin lama yaitu kadang orang yang mengajukan tukar menukar harta benda wakaf tidak lengkap dokumennya. 

Kalau bicara tukar menukar harta benda wakaf yang bermasalah itu adalah tidak adanya sertifikat, ya kalau orang dulu itu biasanya hanya dengan ucapan saja untuk mewakafkan tanah makanya di kemudian hari menjadi masalah oleh keturunannya. Nah maka dari itu orang yang ingin mewakafkan harta atau benda harus cepat diurus surat izin resminya atau sertifikat.





29 komentar

  1. Ini kejadian di daerah saya Mel. Ayah ibunya mewakafkan tanah. Eh setelah orang tua tiada, itu tanah wakaf diminta lagi. Mending kalau blm dibangun, ini sudah berdiri tempat ibadah pula. Astaghfirullah... Pokoknya saya ikut jengkel saat itu sama anak yang ngambil lagi harta yang sdh diwakafkan itu...

    BalasHapus
  2. wow masih 2,2 triliun ya potensi wakaf kita, kalau dimanfaatin dengan baik mah beneran bisa mengentaskan kemiskinan ya, insya alloh

    BalasHapus
  3. Wakaf memang salah satu sumber dana produktif umat.
    Semoga semakin mantab perkembangan wakaf di Indonesia
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  4. Banyak juga ya potensi wakafnya, mungkin perlu lebih banyak edukasi lagi ke masyarakat, agar berwakaf dengan efektif. Meningat manfaatnya yang bear bagi banyak orang.

    BalasHapus
  5. Wah, beribadah sembari mengatur keuangan. Oke banget nih untuk mereka yang mau beramal tanpa takut ribha

    BalasHapus
  6. Ternyata potensi wakaf sangat besar ya.. semoga kedepan wakaf ini bisa dikelola dg lebih baik agar potensinya benar2 termanfaatkan ya..

    BalasHapus
  7. Persoalan wakaf kalau udah bersinggungan dengan harta warisan memang sensitif banget, kebetulan suamiku notaris di kantor suamiku pernah ada kejadian ahli waris mau jual tamah ternyata tanah itu pernah ada wasiat mau di wakafkan untungnya ahli waris bersedia membatalkan penjualan demi menghargai wasiat ortunya. Makanya wakaf sebenanrya ga bisa cuma pake lisan aja, harus ada hitam atas putih

    BalasHapus
  8. Jika wakaf ini dikelola dengan baik, tentu saja manfaatnya akan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

    BalasHapus
  9. Masya Allah potensi wakaf di Indonesia guede yaa sampai 2T. Dengan hanya 5000 rupiah perbulan udah bisa bantu banyak orang.

    BalasHapus
  10. Saya baru tahu jika wakaf itu bisa ditukar. saya sudah Scroll lagi dan baca hehehe tapi sepertinya emang pemahaman tentang wakaf dan yang direncanakan oleh pemerintah dan pihak-pihak di atas agak berbeda.
    Namun setuju banget jika wakaf itu harus ada hitam diatas putih tapi puluhan tahun yang lalu orang tua kita belum memahami itu.

    BalasHapus
  11. Makin sering share soal wakaf artinya wakaf ini berguna banget ya manfaatnya dunia akhirat. Perlu belajar lebih dalam lagi soal wakaf nih

    BalasHapus
  12. Ya betul setuju banget..potensinya besar sekali karena iming2 pahala wakaf dr Allah SWT sangat besar jd banyak yang mau berwakaf..asyik banget kalau sdh mulai dikelola dgn profesional ya.

    BalasHapus
  13. Aku tuh masih harus banayk belajar soal benda wakaf dan wakaf secara keseluruhan. Sesuatu yang kadang tak dianggap tapi malah bermanfaat

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Informatif sekali.
    Jadi tahu kalau ada wakaf yang bisa ditukar.
    Dan semoga amanah untuk ummat tetap terlaksana dengan baik.

    BalasHapus
  16. wah, jadi makin pinter nih aku soal wakaf beb. tulisanmu detail dan lengkap banget

    BalasHapus
  17. Cita cita banget pengen nyimbangin tanah wakaf untuk tempat ibadah. Masha Allah udah kebayang aja pahala yang mengalir untuk para pemberi wakaf ya. Semoga beneran bisa terwujud. Aamiin

    BalasHapus
  18. Noted artikelnya Mel, terutama tentang pengurusan sertifikat wakaf. Takutnya malah jadi masalah di kemudian hari ya, mending dari awal mewakafkan tanah atau bangunan langsung aja diurus secara resmi dan tertulis gitu. Jadi kuat soal legalitasnya

    BalasHapus
  19. aku setuju banget pengelola wakaf juga harus profesional dalam mengelola tanah wakaf. Kalau pengelolaan wakaf maksimal pasti hasilnya akan lebih baik untuk semua pihak

    BalasHapus
  20. Lumayan besar juga potensi wakaf yah, kalo dikelola dengan baik beneran bisa mengentaskan kemiskinan. Beneran dapet banyak ilmu baru seputar wakaf setelah baca tulisan ini lho.

    BalasHapus
  21. Iya potensi wakaf besar banget tapi msh bnyk yg blm paham kalau wakaf itu sbnrnya gk cuma tanah atau bangunan.
    Bayangin kalau banyak umat muslim yg berwakaf akan makin banyak umat yang terbantu ya

    BalasHapus
  22. Wah, aku baru tahu dengan tukar menukar harta benda wakaf ini. Malah aku kira gak bisa. Nambah wawasan baru nih. Tapi iya, orang-orang tua zaman dulu berwakaf cuma dengan ucapan aja. Masih jarang kayaknya yang punya dokumen resmi.

    BalasHapus
  23. Lengkap banget ini soal pembahasan wakaf
    Saya yang masih kurang paham bisa detail baca di sini
    Ada pula peraturan UU-nya jadi punya landasan referensi soal wakaf

    BalasHapus
  24. Dulu, saya taunya wakaf itu hanya untuk membangun masjid atau tanah makam. Itupun kita yang harus mewakafkan 1 tanah. Makanya buat saya wakaf terkesan mahal.

    Tetapi, setelah tau lebih dalam tentang wakaf, ternyata selama ini saya yang salah persepsi. Makanya sekarang saya setuju dengan kalimat di awal. Potensi wakaf memang sangat besar

    BalasHapus
  25. Kegiatannya lama juga ya Mbak, 3 hari 2 malm tapi pastinya banyak hasil yang didapatkan dari kegiatan bersama kemenag itu. Apalagi yang dibahas masalah wakaf untuk meretas kemiskinan. Btw saya juga setuju banget nih jika wakaf dikeloka dengan baik dan benar pastinya bisa mengurangi jumlah kemiskinan di Inonesia. Apalagi Indoenesia termasuk negara dengan penuduk Muslim terbesar.

    BalasHapus
  26. saya setuju dengan kalimat pembuka. Untuk itu perlu edukasi lebih lanjut untuk masyarakat Indonesia secara umum ya

    BalasHapus
  27. Walaupun saya Non Muslim, tapi secara umum saya percaya kalau berbagi pasti akan baik buat perekonomian secara umum ya Mbak.... Semoga wakaf di Indonesia bisa dikelola dengan maksimal ya....

    BalasHapus
  28. wahhh besar juga yaa potensi wakaf ini. Semoga pengelolaan wakaf ini dijalankan dengan baik dan benar agar kemiskinan bisa sedikit ditekan jumlahnya :)

    BalasHapus
  29. karena belum pernah wakaf, sampe saat ini ak masi belum paham aturannya seperti apa, harus langsung dalam jumlah besar tidak apalagi sekarang banyak yang encetuskan asuransi sekaligus wakaf gitu jadi makin bingung. Akhirnya terjawab juga mampir kesini.

    BalasHapus

Hallo, mohon tidak komentar dengan link hidup ya 😉